Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan

JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menuntut Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk mengharuskan para sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) memberikan laporan keuangan yang jelas. Sebab, laporan tersebut adalah salah satu info yang wajib dibuka ke publik untuk menghindari praktik korupsi.

Febri Henri menyebutkan, laporan keuangan Rintisan Sekolah Bertaraf International & SBI seharusnya dikategorikan sebagai dokumen publik sesuai dengan pasal 1 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan kata lain, aturan tersebut mengatakan bahwa informasi publik adalah info yang dikelola atau dihasilkan oleh suatu badan publik. Dalam hal ini, tutur Febri, SDN Percontohan UNJ telah menutupi informasi publik plus memanipulasi laporan keuangannya.

Dikatakan, manipulasi laporan keuangan adalah tindak pidana korupsi yang sudah diatur dalam pasal UU No 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, SDN Percontohan UNJ melakukan korupsi sebab memanipulasi laporan keuangan penggunaan dana block grant RSBI.

“Dengan kondisi seperti ini, kami menduga hal yang sama juga bisa terjadi di sekolah-sekolah RSBI yang lain. Karena, menurut perhitungan kami sampai dana dari Kemendiknas ke RSBI mencapai Rp 1 triliun lebih” tuturnya.

“Tujuan kami ingin memperoleh dokumen serta kami ingin melakukan uji coba informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tukasnya.

Menanggapi tuntutan ICW tersebut, Mendiknas M Nuh kembali mengatakan bila tata kelola keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka status RSBI tersebut akan dicabut. Selain itu, sekolah tersebut akan memperoleh peringatan plus sanksi administratif, serta juga ada kemungkinan untuk diproses secara hukum.

Selain itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal juga menambahkan, RSBI jika dilihat dari peraturan pemerintah No 38 yang turunan dari UU Otonomi Daerah, diberikan wewenang ke propinsi. “Dari situ sudah jelas, bagaimanapun penanganan RSBI tetap menjadi kewenangan kabupaten/kota, karena pembiayaan RSBI selain dari kemendiknas juga akan diberikan dari provinsi,” tegasnya.(cha/jpnn)

0 komentar

Posting Komentar