DPR Minta Dephub Audit Aset PT KAI

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim, mendesak Departemen Perhubungan agar segera melaksanakan audit atas aset-aset PT Kereta Api Indonesia (PT Persero). Tujuannya, tak lain untuk menyehatkan perusahaan BUMN tersebut.

MenurutAbdul Hakim, dalam penjelasan Pasal 214 di UU tersebut ditegaskan bahwa pemerintah diberi waktu tiga tahun untuk melakukan penyesuaian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian. Hal tersebut, tegas Abdul Hakim, bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah memperbaiki kondisi PT. KAI dengan mengambil langkah-langkah yang dirasa perlu, termasuk melakukan audit secara menyeluruh plus melakukan inventarisasi aset prasarana plus sarana PT KAI.

Ditegaskannya bahwa berdasar bukti yang ada di lapangan, sekarang ini banyak aset-aset miliki PT KAI baik berupa bangunan maupun tanah yang dikuasai pihak ketiga. Bahkan, di Lampung, aset PT KAI telah berubah fungsi menjadi mal. “Ditambah lagi dengan fakta bahwa sebagian besar aset PT KAI tidak memiliki sertifikat, kecuali bukti surat kepemilikan lahan dari zaman pemerintahan Belanda,” kata Hakim.

Hal serupa juga diungkapkan anggota Komisi V DPR, Josef A. Nae Soi. Menurutnya, pemerintah wajib mengambil kembali aset-aset PT Kereta Api Indonesia (PT Persero) yang banyak dikuasai olehpihak lain melalui audit serta inventarisasi aset. “Dengan adanya perbaikab kepada PT Kereta Api Indonesia, kita berharap agar kereta api menjadi alat transportasi yang dapat dibanggakan seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” tuturnta. (fas/JPNN)

0 komentar

Posting Komentar