JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat satu aturan baru mengenai peraturan pajak. Jika selama ini wajib pajak (WP) berkewajiban memberikan laporan keuangan ke Ditjen Pajak, maka nantinya WP cukup melakukan laporan keuangan melalui akuntan publik saja.
"Bagi WP yang telah membuat laporan keuangan melalui akuntan publik, maka laporan keuangannya tidak akan kita periksa lagi. Kita anggap sudah cukup, final, dan kita percaya sudah selesai," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10 Desember 2010).
Walaupun tidak menyebutkan kapan realisasi kebijakan baru tersebut, Agus mengatakan bahwa ini adalah langkah baru Kemenkeu untuk menumbuhkan minat publik melakukan audit laporan keuangan. Untuk itu, dibutuhkan kesiapan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), ketika nantinya kebijakan ini diperkuat melalui peraturan resmi.
"Kebijakan ini harus didukung komitmen dari akuntan publiknya. Untuk itu, nantinya antara Kemenkeu, Ditjen Pajak, akan menjalin kerjasama dengan asosiasi akuntan publik, agar mereka menjaga kualitas. Jangan sampai nanti audit keuangan yang dikeluarkan palsu," jelas Agus.
Aturan mengenai audit keuangan WP yang tidak lagi melewati Ditjen Pajak ini, ujar Agus lagi, menjadi salah satu poin dalam RUU Akuntan Publik yang sedang dibahas. Di dalam RUU itu, juga diatur terkait masa izin Kantor Akuntan Publik, untuk menjaga kredibilitas & kualitas dari para akuntan publik.
"Untuk hal yang seperti ini, kalau bukan negara yang atur, maka akan sulit. Tidak berarti negara mau mengatur berlebihan, namun negara ingin menjamin audit keuangan ini berjalan lancar. Kita harapkan, RUU Akuntan Publik ini bisa dirampungkan pada tahun 2011," tutur Agus. (afz/jpnn)
0 komentar
Posting Komentar